KPK: Seorang Tersangka Kasus Suap Kepala Pajak Ambon Segera Disidang
KPK melimpahkan berkas penyidikan pemilik CV AT Anthony Liando ke jaksa penuntut umum.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK melimpahkan berkas penyidikan pemilik CV AT Anthony Liando ke jaksa penuntut umum.
Dengan demikian, dia akan disidangkan atas kasus dugaan suap pengurangan nilai wajib pajak perorangan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon.
"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum terhadap tersangka AL (Anthony Liando)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Jumat (30/11/2018).
Febri menerangkan, Anthony akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon.
Lebih lanjut, kata dia, sedikitnya ada 11 saksi dari berbagai unsur yang telah diperiksa dalam proses penyidikan Anthony.
"Sedangkan, AL telah sekurangnya dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," katanya.
Baca: Butuh Waktu Sebulan Buat Modifikasi Yamaha Aerox Emirates Ini
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala KPP Pratama Ambon, La Masikamba sebagai tersangka suap terkait pengurangan kewajiban pajak pribadi.
Selain La Masikamba, KPK juga menjerat Pemeriksa Pajak KKP Ambon Sulimin Ratmin dan wajib pajak bernama Anthony Liando.
La Masikamba dan Sulimin diduga menerima suap dari Anthony untuk mengurangi nominal wajib pajak dirinya tahun 2016.
La Masikamba dan Sulimin diduga sepakat mengurangi kewajiban pajak Anthony dari nilai antara Rp1,7 sampai Rp2,4 miliar menjadi Rp1,037 miliar.