Hakim I dan IW Diciduk KPK, PN Jaksel Bentuk Majelis Baru
Perkara itu akan memasuki tahapan pengucapan putusan. Namun, dengan adanya pergantian Majelis, maka putusan akan ditunda sementara waktu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Guntur mengatakan pihaknya segera melakukan pergantian Majelis Hakim yang ditangani oleh Hakim Iswahyu Widodo dan Irwan.
"Hari ini, kami akan melakukan pergantian Majelis untuk perkara perdata yang ditangani oleh dua hakim yang ditahan oleh KPK," jelasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2018)
Perkara perdata yang dimaksud, terdaftar dengan nomor perkara 62/Pdt.G/2018/PN Jaksel. Para pihak, yaitu penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen.
Baca: KPK Periksa 4 Tersangka Kasus Suap Hakim PN Jakarta Selatan
Perkara yang didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018 itu, turut menggugat PT APMR dan Thomas Azali, yaitu gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di PN Jaksel tahun 2018.
Guntur menjelaskan, perkara itu akan memasuki tahapan pengucapan putusan. Namun, dengan adanya pergantian Majelis, maka putusan akan ditunda sementara waktu.
"Ditunda ya putusannya. Majelis yang baru ini, akan mempelajari dahulu semua berkasnya. Jadi, butuh waktu," tukasnya.