Selasa, 30 September 2025

Pengacara Ditangkap KPK

Eksepsi Ditolak, Sidang Lucas Dilanjutkan Minggu Depan

Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Lucas di perkara dugaan merintangi penyidikan KPK pada Eddy Sindoro.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Pengacara Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Lucas di perkara dugaan merintangi penyidikan KPK pada Eddy Sindoro.

Pembacaan putusan sela tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Frangky, Kamis (29/11/2018) siang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Mengadili menyatakan keberatan atau eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan pengadilan tipikor berwenang memeriksa mengadili dan memutus perkara," ujar majelis hakim.

"‎Menyatakan surat dakwaan pada JPU KPK sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili terdakwa. Memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara‎,"tambah majelis hakim.

Dalam kasus ini, Pengacara Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya merintangi penyidikan terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Baca: KPK Sebut Bisa OTT Setiap Hari, Fahri: Gila! Otak Kita Diputar Ke Arah yang Salah

Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.Lucas juga didakwa membantu mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari proses hukum di KPK.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved