Senin, 6 Oktober 2025

Kemenag Usulkan Biaya Haji Kembali Gunakan Dolar

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melakukan rapat bersama Komisi VIII DPR RI terkait evalusi penyelenggaraan Ibadah Haji 2018, Senin (26/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama mengusulkan pembiayan haji pada tahun 2019 mendatang menggunakan satuan mata uang dolar AS.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (25/11/2018).

"Jadi pemerintah mengusulkan penetapan besaran biaya perjalanan ibadah haji dalam bentuk US dolar mengingat fluktuasi mata uang rupiah terhadap mata uang asing yaitu USD yang senantiasa mengalami perubahan dari waktu ke waktu dan juga sebagian besar komponen biaya memang dibayarkan dengan mata uang asing," ujar Lukman dalam rapat.

Usulan kembali digunakan satuan mata uang dolar untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) lantaran 95 persen penyelenggaraan haji dilakukan dengan mata uang asing di antaranya riyal Saudi dan dolar Amerika. Hanya lima persen komponen menurutnya yang menggunakan mata uang rupiah.

"Selain, fluktuasi perubahan kurs mata uang rupiah terhadap baik dollar maupun riyal itu kan juga senantiasa mengalami perubahan," tuturnya.

Untuk tahun ini yang mana BPIH menggunakan satuan rupiah, Lukman mengatakan pemerintah harus membayar selisih kurang lebih 530 miliar karena merosotnya nilai tukar rupiah terhadap dolar beberpa waktu lalu.

"Hanya untuk membayar kurs dolar yang ketika itu kita tetapkan hanya Rp 13.388 tapi ternyata pada pelaksanaannya dolar sampai menyentuh 15.000. Jadi save garding terpaksa dikeluarkan cukup besar," tuturnya.

Dengan kembali digunakanna satuan mata uang dolar untuk BPIH, Lukam menjamin tidak akan ada yang dirugikan baik dari pihak penyelenggara maupun jemaah. Karena, Jemaah melunasi setoran awalnya dengan menesuaikan kurs rupiah terhadap dolar.

"Jemaah ketika melunasi setoran awalnya tentu menggunakan kurs sampai dengan hari saat yang bersangkutan melunasi saat menerima setoran. sehingga kemudian, tidak ada kewajiban untuk membayar selisih kurs dari nilai mata uang rupiah terhadap dolar atau terhadap saudi riyal yang selalu fluktuatif perubahannya," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved