Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Peringatkan Kemenag Agar Kartu Nikah Tak Senasib e-KTP yang Anggarannya Justru Dikorupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan Kementerian Agama terkait kartu nikah.

Editor: Yulita Futty Hapsari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (14/11/2018). Kementerian Agama akan mengeluarkan kartu nikah untuk menggantikan buku nikah karena maraknya pemalsuan buku nikah, kartu ini akan segera diterbitkan pada akhir November mendatang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan Kementerian Agama terkait kartu nikah.

Dikutip dari Kompas.com, hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (23/11/2018).

Febri mengatakan, Kemenag harus hati-hati tentang kebijakan kartu nikah.

Menurutnya, berkaca pada kasus E-KTP, jangan sampai kasus yang sama bisa terulang kembali.

"Jangan sampai hal-hal seperti itu (kasus E-KTP) terjadi lagi. Karena itulah KPK juga menjalankan fungsi pencegahan. Kalau bisa sejak awal kami upayakan dilakukan pencegahan (korupsi)," ujar Febri.

SIMAK VIDEO DAN BERITA LENGKAPNYA DI SINI>>>

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved