Selasa, 30 September 2025

Sebar Hoaks Dari Ahok ke Jokowi, Admin Akun IG sr23_official Tak Sangka Ditangkap Polisi

Ia bercerita jika awalnya membuat konten negatif ditujukan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Editor: Johnson Simanjuntak
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
JD, admin sekaligus pemilik akun IG sr23_official yang sebarkan hoaks soal Jokowi PKI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - JD, admin dan pemilik akun Instagram sr23_official, ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, lantaran menyebar hoaks soal Presiden Jokowi PKI.

Diketahui, tersangka mengunggah editan foto Jokowi dengan pose hormat, serta ada lambang palu arit dan tulisan 'JOKOWI ADALAH SEORANG KOMUNIS'.

Namun, setelah ditelusuri lebih jauh, tersangka ternyata tak serta merta membuat konten negatif untuk Jokowi.

Ia bercerita jika awalnya membuat konten negatif ditujukan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok menjadi sasarannya saat terjerat kasus penistaan agama pada 2016. Baru setelah kasus itu selesai, JD beralih untuk mengangkat konten Jokowi.

"Awalnya itu dari kasus Ahok karena menista agama. Dari situlah timbul niat membuat akun untuk melawan Ahok," ujar JD, di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (23/11/2018).

Di sisi lain, tersangka yang sudah ditahan semenjak 15 Oktober 2018 itu tak mengira dirinya akan ditangkap polisi.

Baca: Ini Alasan Admin IG sr23_official Sebar Hoaks Jokowi PKI

Menurutnya, apa yang dilakukannya dengan menyebar konten negatif tidak melanggar hukum.

Persepsi itu muncul, kata dia, lantaran selama ini dirinya jarang membaca berita dimana terjadi penangkapan terhadap pelaku hoaks atau ujaran kebencian.

"Waktu itu saya jarang melihat berita polisi tangkap (pelaku hoax dan ujaran kebencian, - red). Saya pikir aman-aman saja," pungkasnya.

Dalam kasus ini, tersangka disangkakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 157 ayat (1) KUHP.

Tersangka pun terancam ancaman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan