Minggu, 5 Oktober 2025

Usai Ijab Kabul, Pengantin Bakal Dapat Kartu Nikah dan Buku Nikah Sekaligus

Keberadaan kartu nikah tersebut tidak akan menghilangkan fungsi dari buku nikah sebagai bukti pencataan resmi pernikahan.

Editor: Fajar Anjungroso
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang ditemui di Kantor Kemenag RI, MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (12/11/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemnag) bersiap meluncurkan kartu nikah.

Namun keberadaan kartu nikah tersebut tidak akan menghilangkan fungsi dari buku nikah sebagai bukti pencataan resmi pernikahan. Kartu nikah ini akan diberikan bersamaan dengan buku nikah.

Kartu nikah akan mulai di distribusikan pada akhir bulan November 2018 ini.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kartu nikah ini bagian dari program Kemnag membangun sistem informasi manajemen pernikahan berbasis digital.

Baca: Pengantin di Jakarta Bakal Dapat Kartu Nikah dengan QR Code Akhir Bulan Ini

Ini untuk mempermudah mengakses data kependudukan terutama status pernikahan seseorang melalui scaning barcode yang ada pada kartu nikah.

Aplikasi tersebut diberi nama SIMKah atau Sistem Informasi Manajemen Nikah. SIMKah nantinya akan terintegrasi dengan kartu nikah.

"Jadi keberadaan kartu nikah itu implikasi logis dari kami mengembangkan sistem aplikasi SIMKah tadi, bukan sebagai pengganti buku nikah," kata Lukman, Senin (12/11).

Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Menteri Agama: Kartu nikah bukan pengganti buku nikah

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved