Selasa, 30 September 2025

Lucas Kecewa Tidak Bisa Lanjutkan Praperadilan

Terdakwa Lucas mengaku kecewa karena dirinya tidak bisa melanjutkan permohonan praperadilan

Editor: Johnson Simanjuntak
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Lucas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Terdakwa Lucas mengaku kecewa karena dirinya tidak bisa melanjutkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terlebih lagi, kini Lucas sudah duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta dan surat dakwaan sudah dibacakan di sidang perdananya, Rabu (7/11/2018).

"Saya ajukan praperadilan, KPK buru-buru ajukan berkas dakwaan cuma 8 lembar," tegas Lucas.

Lebih lanjut, kuasa hukum Lucas, Aldres J Napitupulu juga mengamini kleinnnya merasa kecewa terhadap proses pemeriksaan terhadap Lucas yang dirasa "dikebut" oleh KPK pada saat dirinya akan mengajukan proses praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka.

"KPK nampaknya mencoba menghindari proses praperadilan karena takut banyak hal janggal yang akan terbuka banyak hal janggal yang akan terbuka di persidangan. Terutama mengenai kewenangannya dalam memeriksa dan menangani perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan pasal 24 UU Tipikor," tambah Aldres.

Untuk diketahui, raperadilan diajukan oleh Lucas pada 24 Oktober 2018 dengan register perkara No.144/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel. Praperadilan ini sempat dicabut untuk memperbaiki sejumlah materi permohonan.

‎Dalam kasus ini, Pengacara Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya merintangi penyidikan terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Baca: Begini Kata Mahfud MD soal Yusril Jadi Pengacara Jokowi-Maruf

Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.Lucas juga didakwa membantu mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari proses hukum di KPK.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan