Rizieq Shihab Dipolisikan
Dubes RI untuk Arab Saudi: Sebelum Ditahan Aparat Keamanan Memeriksa Kediaman Rizieq Shihab
Lebih lanjut, usai dilakukan pemeriksaan singkat Rizieq Shihab dibawa ke Kantor Mabahis ‘Aamah (intelijen umum) untuk dilakukan proses penyelidikan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kerajaan Arab Saudi dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) Agus Maftuh Abegebriel memberikan penjelasannya, terkait pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang sempat dimintai keterangan oleh aparat keamanan Arab Saudi di Makkah.
Ia mengatakan, pada tanggal 5 november 2018 sekitar pukul 08.00 waktu Arab Saudi (WAS), tempat tinggal Muhammad Rizieq Shihab (MRS) didatangi oleh pihak kepolisian Makkah.
"Didatangi karena diketahui adanya pemasangan bendera hitam yang mengarah pada ciri- ciri gerakan ekstrimis pada dinding bagian belakang rumah MRS, pada saat tersebut sempat dilakukan pemeriksaan singkat terhadap MRS," ujar Dubes Maftuh saat dikonfirmasi oleh Tribunnews.com, Rabu (7/11/2018).
Lebih lanjut, usai dilakukan pemeriksaan singkat Rizieq Shihab dibawa ke Kantor Mabahis ‘Aamah (intelijen umum) untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Saat proses itulah, ia mengatakan Rizieq Shihab ditahan oleh pihak kepolisian wilayah Makkah.
Meski sempat ditahan, Rizieq Shihab kemudian diserahkan kepada Kepolisian Sektor Mansyuriah Kota Mekkah pada hari Selasa, tanggal 06 Nopember 2018, untuk dibebaskan.
Baca: Mahfud MD Sarankan KPK Giatkan Pendidikan Antikorupsi di Kampus-kampus
"Sekitar pukul 20.00 WAS, yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan dengan didampingi
oleh staff KJRI, MRS dikeluarkan dari tahanan kepolisian Makkah dengan jaminan," terang Dubes Agus.
Ia memastikan, KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah akan memberikan pendampingan kekonsuleran dan pengayoman kepada Rizieq Shihab dan seluruh WNI para ekspatriat Indonesia yang menghadapi
masalah hukum berada di Arab Saudi.
"Menlu Retno Marsudi juga melakukan komunikasi, dan memerintahkan KBRI untuk melakukan pendampingan dan pengayoman kepada MRS dalam menghadapi kasusnya," tutur Dubes Maftuh.