Minggu, 5 Oktober 2025

Jasa Raharja Menjamin Penumpang Pesawat Udara Lion Air JT 610

Sehubungan dengan Kecelakaan Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 PQ LQP yang telah dinyatakan jatuh oleh Pihak BASARNAS di perairan laut

Editor: Content Writer
Facebook Lion Air Group
Tradisi water salute menyambut kedatangan pesawat baru B737 MAX 8 Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (4/7/2017). 

Sehubungan dengan Kecelakaan Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 PQ LQP yang telah dinyatakan jatuh oleh Pihak BASARNAS di perairan laut utara Karawang, terbang dari Bandar Udara Soekarno Hatta Banten (CGK) menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang (PGK) pada hari Senin, 29 Oktober 2018 pada sekitar pukul 06.33 WIB, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin atas peristiwa tersebut dan seluruh penumpang pesawat tersebut terjamin perlindungan Jasa Raharja.

"Bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50.000.000 dan dalam hal korban luka luka,  Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25.000.000," terang Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S.

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Rahaja yang telah menerima laporan dan langsung  berkoordinasi dengan BASARNAS, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Pihak Lion Air, serta hadir langsung di Crisis Center Bandara Dipati Amir Pangkal Pinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor BASARDA DKI Jakarta  untuk memastikan keterjaminan dari para penumpang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved