Sohibul Iman Yakin Laporan Fahri Hamzah Tidak Akan Dilanjutkan Polisi
Sebelumnya, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul ke Polda Metro Jaya, karena menduga Sohibul telah melakukan pencemaran nama baik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman, meyakini laporan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, terhadap dirinya tidak akan dilanjutkan oleh aparat kepolisian.
Dirinya beralasan laporan pencemaran nama baik tersebut sempat dicabut oleh Fahri Hamzah.
"Kasus ini adalah delik aduan yang mana itu pelapor pada tanggal 14 Mei sudah mencabut laporannya dan saya ketahui saya baca dari buku-buku hukum dan yurisprudensi yang ada sebuah delik aduan yang udah dicabut itu nggak bisa dilanjutkan," ujar Sohibul di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Sohibul mengaku telah menyampaikan hal tersebut kepada penyidik yang memeriksanya. Dirinya berharap hal itu bisa menjadi salah satu pertimbangan penyidik.
"Saya percaya Polri bekerja secara profesional ya karena itu saya sangat punya optimisme terkiat kasus ini," tutur Sohibul.
Sebelumnya, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul ke Polda Metro Jaya, karena menduga Sohibul telah melakukan pencemaran nama baik, karena Fahri disebut sebagai pembohong dan pembangkang di PKS.
Baca: Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, LSI: Jokowi-Maruf 57,7 Persen, Prabowo-Sandiaga 28,6 Persen
Laporan Fahri itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus per 8 Maret 2018.
Terlapor Sohibul Iman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 311 KUHP dan 310 KUHP.