Selasa, 7 Oktober 2025

Besok, Polisi Kembali Periksa Sohibul Iman

Sohibul sedianya diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
Kompas.com/Kristian Erdianto
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman seusai menyambangi kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (20/9/2018). KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman, besok, Selasa (22/10/2018).

Sohibul sedianya diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah pada Selasa (16/10/2018) lalu, namun dirinya mangkir.

"Berkaitan dengan pemeriksaan Bapak Sohibul, besok Selasa jam 10.00 WIB, karena sudah naik ke penyidikan," ujar  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (22/10/2018).

Argo menjelaskan bahwa pemeriksaan Sohibul ini merupakan yang pertama sejak kasus perseteruan dengan Fahri naik ke penyidikan. Dirinya berharap Sohibul memenuhi panggilan tersebut.

"Kemarin kan klarifikasi, besok kami panggil, mudah-mudahan beliau hadir untuk dimintai keterangan besok," tutur Argo.

Baca: Bertemu dengan Menlu Arab Saudi, Jokowi Singgung Soal Jamal Khashoggi

Sebelumnya, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul ke Polda Metro Jaya, karena menduga Sohibul telah melakukan pencemaran nama baik, karena Fahri disebut sebagai pembohong dan pembangkang di PKS.

Laporan Fahri itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus per 8 Maret 2018.

Baca: Rafathar Usil Kunci Sang ART di Kamar Mandi, Nagita Slavina Geram dan Semprot Raffi Ahmad

Terlapor Sohibul Iman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 311 KUHP dan 310 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved