Menkominfo Bakal Terbitkan Aturan Sanksi bagi Platform Media Sosial Biarkan Hoaks Menyebar
"Mudah-mudahan bisa dilakukan Revisi PP 82, bisa dilakukan, diselesaikan, bulan Oktober ini," ujar Rudiantara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara sedang mengambil ancang-ancang membuat regulasi untuk meminimalisir penyebaran hoaks di media sosial.
Rudiantara tengah menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik rampung.
Baca: Erick Thohir Minta Politik Kebohongan Disetop
"Mudah-mudahan bisa dilakukan Revisi PP 82, bisa dilakukan, diselesaikan, bulan Oktober ini," ujar Rudiantara di Tzu Chi Center, Jakarta Utara, Minggu (21/10/2018).
Setelah Revisi PP 82 rampung, ucap Rudiantara, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membuat Peraturan Menteri yang mengatur pemberian sanksi bagi platform atau media sosial yang melakukan pembiaran atas tersebarnya berita bohong atau hoaks.
"Jadi jangan masyarakat Indonesia saja kita salah-salahkan terus, platform juga harus tanggungjawab tidak boleh ikut lakukan pembiaraan," kata Rudiantara.
Baca: Uang Kondangan Soimah Ratusan Dolar, Komika David Nurbianto Sindir Raditya Dika
Rudiantara membantah, Peraturan Menteri yang akan dibuat berkaitan dengan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden pada 2019 mendatang.
"Karena kan' ada atau tidak itu kan' hoaks juga jalan terus," tutur Rudiantara.
Baca: Tantangan Semakin Berat, Jokowi Berikan Tugas ke Para Politisi Golkar
Rudiantara menginginkan platform juga turut bertanggungjawab atas penyebaran hoaks.
"Saya harapkan bisa cepat revisi Peraturan Pemerintah bisa Oktober ini, dua, tiga bulan setelahnya bisa dikeluarkan Peraturan Menteri," ucapnya.