Bupati Malang Rendra Kresna Sudah Siapkan Baju Hingga Makanan Sebelum Ditahan KPK
Bupati Malang, Rendra Kresna, sudah mempersiapkan diri sebelum dirinya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/10/2018).
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Malang, Rendra Kresna, sudah mempersiapkan diri sebelum dirinya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/10/2018).
Pengacara Rendra Kresna, Gunadi Handoko membenarkan memang kliennya sudah mempersiapkan diri bakal ditahan.
Atas penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Gunadi mengaku menghormati hal tersebut.
Baca: Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf: Indonesia Tidak Punya Tenaga Kerja Siap Pakai
"Terkait upaya penahanan yang dilakukan KPK, kami menghormati. Itu memang sudah diantisipasi ya, sudah kami diskusikan jauh sebelumnya. Jadi Pak Rendra sendiri tentunya sudah menyiapkan mental maupun fisik untuk menghadapi penyidikan hari ini," kata Gunadi di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Gunadi melanjutkan sebelum berangkat, kliennya itu sudah membawa perlengkapan dan bekal jika memang nanti harus mendekam di balik jeruji besi.
Beberapa potong baju hingga makanan dan perlengkapan lainnya sudah dibawa Rendra dari Malang.
Baca: Fahri Hamzah Usulkan Lapangan Tembak Senayan Dipindah
Kepergian Rendra dari Malang ke Jakarta untuk diperiksa turut ditemani kuasa hukum, beberapa pegawai hingga anak tercinta, Kresna Dewananta Prosakh.
Proses penahanan Rendra yang sudah menggunakan rompi oranye mulai dari lobi KPK hingga masuk mobil tahanan didokumentasikan beberapa pegawainya.
Bahkan, sebelum masuk ke mobil tahanan, Rendra sempat memeluk erat anaknya, Dewananta.
Jelas pasangan ayah dan anak itu sama-sama meneteskan air mata.
Selain menahan Rendra, pihak swasta Ali Murtopo yang diduga memberikan suap ke Rendra juga turut ditahan. Penahanan keduanya dilakukan terpisah.
Baca: Kubu Jokowi Tantang Kubu Prabowo Sebut Kepala Daerah yang Mendapat Intimidasi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pada keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.
"RK (Rendra Kresna) Bupati Malang ditahan di Rutan Polres Jaksel kalau AM (ali Murtopo) ditahan di Rutan Polres Jaktim," tambah Febri.
Diketahui selain menyandang status tersangka dugaan suap, Rendra Kresna juga menyandang status tersangka di kasus dugaan gratifikasi.
Untuk kasus ini, Rendra diduga bersama-sama dengan Eryk Armando Talla menerima gratifikasi Rp 3,55 miliar dari beberapa proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang.