Polemik Ratna Sarumpaet
Projo Melaporkan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi ke Bawaslu
DPP Projo melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Bawaslu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Projo melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Bawaslu RI.
Laporan itu disampaikan ke kantor Bawaslu RI, pada Kamis (4/10/2018).
"Projo telah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Badan Pemenangan Nasional Prabowo Sandi ke Bawaslu RI," ujar Ketua Bidang Hukum DPP Projo, Silas Dutu, Kamis (4/10/2018).
Dia menilai, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto bersama dengan politisi-politisi lainnya yang tergabung dalam Badan Pemenangan Prabowo-Sandi telah menyebarkan dan menyampaikan berita bohong tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Menurut dia, penyebaran berita bohong itu dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif sehingga mendiskreditkan pemerintahan Joko Widodo dan berusaha mengarahkan, membentuk opini berdasarkan berita bohong.
"Untuk meyakinkan publik pemerintahan Jokowi adalah pemerintahan represif, melanggar HAM, pemerintahan yang tidak peduli perempuan, orang miskin, mengabaikan keadilan dan pemerintahan yang merusak demokrasi," kata dia.
Akibat dari pernyataan-pernyataan politisi-politisi yang tergabung dalam Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Jokowi selaku Capres Nomor Urut 01 dan selaku incumbent mendapatkan sentimen negatif publik dan pemilih sehingga merugikan elektoral Jokowi selaku Capres Nomor Urut 01.
Di kesempatan itu, pihak pelapor membawa barang bukti berupa hasil print out atau cetak tulisan di media online dan empat file video format dalam bentuk MP4 pernyataan Fadli Zon, Fahri Hamzah, Hanum Rais, dan Prabowo Subianto.