Selasa, 7 Oktober 2025

Selesai Jalani Pemeriksaan di KPK, Presdir PJB Investasi Jadi Irit Bicara

Sambil terus berjalan menuju mobil yang sudah menunggunya, Gunawan enggan berkomentar banyak soal hasil pemeriksaannya

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN
Gunawan Hariyanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Direktur PT PJB Investasi, Gunawan Hariyanto, telah usai menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Gunawan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham selaku mantan Menteri Sosial.

Keluar pada pukul 11.54 WIB, Gunawan langsung disambut oleh sejumlah jurnalis yang bermaksud menanyakan hasil pemeriksaan terhadap dirinya.

"Melanjutkan saja, melanjutkan pemeriksaan kemarin," kata Gunawan di luar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2018).

Sambil terus berjalan menuju mobil yang sudah menunggunya, Gunawan enggan berkomentar banyak soal hasil pemeriksaannya

"Masih sama seperti yang kemarin-kemarin," ujar Gunawan sebelum menaiki mobilnya.

Sebelumnya, Juru bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan terkait pemeriksaan Gunawan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus suap PLTU Riau-1.

Ketiganya yakni, eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham.

Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS.

Uang itu dijanjikan Johannes jika PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes Budisutrisno Kotjo dan kawan-kawan.

Baca: Ferdinand Hutahaean: Yenny Wahid Dukung Jokowi, Tapi Rakyat Dukung Prabowo

Idrus bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johannes selaku pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johannes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp 4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp 2,25 miliar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved