Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Periksa Tersangka Anggota DPRD Sumut yang Baru Saja Tertangkap

Faisal baru saja tertangkap pada Rabu (26/9/2018) kemarin di Perumahan Villa Asoka A-9, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Medan

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Lobby di Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (19/2/2017). Gedung baru KPK berlantai 16 dan mempunyai luas bangunan total 30.040 m2 serta terdapat 72 ruang penyidikan dan penyelidikan atau ruang pemeriksaan (riksa) dan ruang tahanan mencapai 37 kapasitas. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa satu tersangka baru anggota DPRD Sumatera Utara, Muhammad Faisal.

Faisal baru saja tertangkap pada Rabu (26/9/2018) kemarin di Perumahan Villa Asoka A-9, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Medan.

Baca: Pilpres Lebih Menyita Perhatian Publik

Faisal ditangkap KPK karena dianggap tidak kooperatif. Dia tidak mau memenuhi panggilan KPK sebanyak tiga kali.

"Yang bersangkutan hari ini akan diperiksa. Dia akan diperiksa bersama tersangka lainnya yaitu TMP (Tahan Manahan Panggabean)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Sekadar informasi, dalam kasus ini, sebelumnya, KPK menetapkan tersangka terhadap 38 Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Puluhan anggota DPRD tersebut ditetapkan tersangka karena menerima fee masing-masing senilai Rp 300-Rp 350 juta.

Baca: Legislator Usulkan Program Sosial Terpadu

Uang tersebut diberikan Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya itu, 38 Anggota DPRD Provinsi sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved