Selasa, 30 September 2025

Lima Tersangka Kasus Pembobolan 14 Bank Ditangkap, Tiga DPO Lainnya Diburu Polisi

Kelima tersangka ini merupakan para pejabat di lembaga pembiayaan kredit bernama PT SNP

Tribunnews.com/Vincentius Jyestha Candraditya
Tersangka kasus pembobolan 14 bank di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/9/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menangkap lima orang tersangka dalam kasus pembobolan terhadap 14 bank.

Kelima tersangka ini merupakan para pejabat di lembaga pembiayaan kredit bernama PT SNP.

Baca: Bus yang Ditumpangi Suporter Dirusak Kawanan Pemuda saat Melintasi Depok

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, lima orang dari PT SNP telah ditangkap dan menjadi tersangka.

Kelima tersangka itu antara lain berinisial DS (Direktur Utama), AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), CDS (Manager Akuntansi), dan AS (Asisten Manajer Keuangan).

"Bisa dilihat ada lima orang, sementara ini yang kita anggap paling bertanggungjawab dan berhubungan langsung dengan kelakuan dan tindak pidana yang dilakukan oleh PT SNP," ujar Daniel di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).

Adapun empat di antaranya ditangkap bersamaan, yakni DS, AP, RA, dan CDS pada 14 September 2018 di Jakarta. Sementara AS ditangkap secara terpisah pada 18 September 2018 di Jakarta.

Hingga kini, polisi disebut Daniel masih mengejar tiga orang pelaku yang menjadi DPO. Mereka berinisial LC, LD, DAN SL.

"Kita masih mengejar tiga DPO yaitu LC, LD dan SL yang berperan sebagai pemegang saham dan merencanakan piutang fiktif," jelas dia.

Lebih lanjut, dari pengungkapan ini, kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Baca: Bupati Probolinggo Siap Menangkan Jokowi dengan Target 60 Persen Suara

Antara lain salinan perjanjian kredit antara Bank P dengan PT SNP, salinan jaminan fidusia piutang yang dijaminkan kepada Bank P, dan salinan laporan keuangan PT SNP periode 2016-2017.

Daniel mengatakan para tersangka akan dijerat Pasal 263 KUHP, dan/atau Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 378 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan