PAN Belum Masukan Dana Paraga Kampanye di LADK
Partai Amanat Nasional (PAN) menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) sebasar Rp 50 Juta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) sebasar Rp 50 Juta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Minggu (23/9/2018).
"Di waktu sangat mendesak dan sangat singkat yang diberikan KPU, rata-rata semuanya dalam rekening yang masuk ada Rp 50 juta," ujar Bendahara PAN Nur Indah.
Baca: Fakta-fakta SBY Walk Out dari Deklarasi Kampanye Damai: Kronologi Awal hingga Tanggapan KPU
Nur Idah mengatakan dalam LADK nya kali ini pihaknya belum memasukan nominal alat peraga kampanye, yang diprediksi nilainya mencapai Rp 17 Miliar.
Hal itu lantaran waktu yang disediakan untuk laporan yang sangat mendesak.
"Yang jelas yang sudah ada di DPP ada bendera, kaos, spanduk, pamflet ada beberapa logistik sudah ada di DPP. Kalo ditotal sekitar 16-17 Miliar," ucap Nur Idah.
Dimana dana terbesar digunakan untuk pembuat koas dan bendera partai.
"Menurut saya yang terbesar itu bendera dan kaos ya. Kita punya satu gudang. Siap untuk kita sebarkan," ujar Nur Idah.