Minggu, 5 Oktober 2025

Dirdik Baru Belum Lapor LHKPN, Pimpinan KPK: Saya Tidak Tahu Aturan di Kepolisian

Panca yang sebelumnya menjabat sebagai wakil direktur tindak pidana umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Editor: Johnson Simanjuntak
Ilham Rian Pratama
(kiri-kanan) Eko Marjono (Direktur Monitor), Arif Waluyo (Kabiro Perencanaanan Keuangan), Panca Putra Simanjuntak (Direktur Penyidikan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK yang baru, Kombes Panca Putra Simanjuntak, belum melaporkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Panca yang sebelumnya menjabat sebagai wakil direktur tindak pidana umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dikatakan, Ketua KPK, Agus Rahardjo, dirinya tidak mengetahui aturan sistem pelaporan LHKPN di instansi kepolisian.

"Saya tidak tahu kalau di polisi ya, kalau di birokrat kan sebetulnya eselon 1, seperti dirjen, ditambah kemudian peraturan dari Menpan RB, direktur harus lapor juga," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/9/2018).

Menurutnya, pejabat yang diwajibkan melapor LHKPN ke KPK adalah yang setingkat eselon 1 dan direktur.

Agus berjanji, pihaknya bakal mencari tahu aturan itu.

Mengingat, ini juga merupakan upaya background check KPK.

"Saya tidak tahu aturan di kepolisian itu nantinya kita cek. Itu termasuk backgound check yang dilakukan," kata Agus.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved