Selasa, 7 Oktober 2025

Pemilu 2019

Rocky Gerung Sebut MA Abaikan Moral Publik Dalam Memutus Gugatan Terhadap Peraturan KPU

"Tapi MA selalu punya dalil bahwa kami hanya menguji UU, bukan menguji moral politik publik," ujarnya.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reza Deni
Pengamat politik Rocky Gerung dalam diskusi publik Polmark Indonesia di Hotel Veranda, Pakubuwono, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis dan pengamat politik, Rocky Gerung memberikan tanggapannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait diperbolehkannya mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif.

"MA selalu pakai dalil hukum positivisme. Dia engak bisa normativitas, padahal di dalam masyarakat enggak begitu. Jadi moral publik itu diabaikan MA," kata Rocky usai diskusi di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018).

Baca: Kaesang Pangarep Kerap Pamer Foto Kekasih, Kahiyang Ayu Protes

Padahal menurutnya, pemilu adalah bagian dari upaya untuk menciptakan demokrasi yang bermoral.

"Tapi MA selalu punya dalil bahwa kami hanya menguji UU, bukan menguji moral politik publik," ujarnya.

Di situlah, menurut Rocky, MA sudah kacau dalam memutus gugatan terhadap Peraturan KPU (PKPU).

"Padahal Pemilu adalah urusan mengupayakan demokrasi yang lebih bermoral," pungkasnya.

Baca: Istri Ungkap Semangat Mat Solar Lawan Stroke yang Diidapnya

Seperti diketahui, MA telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.

Pasal yang diujimaterikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved