Minggu, 5 Oktober 2025

NasDem Tutup Pintu Mediasi Bagi Rizal Ramli Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Surya Paloh

Partai Nasional Demokrat menutup pintu mediasi bagi Rizal Ramli yang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Ketua Fraksi NasDem Ahmad Ali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (17/9/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem menutup pintu mediasi bagi Rizal Ramli yang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Sebelumnya mantan Meteri Koordinator bidang Maritim, Rizal Ramli dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau Tindak Pidana Bidang Informasi dan Transaksi Elekteonik terhadap Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.

Baca: Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bantah Terlibat Dalam Proyek PLTU Riau-1

"Kita tidak perlu beridilog lagi tapi substansinya dijawab dulu secara somasi substansi itu. Tapi sampai dengan hari ini, kemarin tidak ada lagi somasi itu tidak terjawab. Sehingga hari ini oleh partai memutuskan untuk pelaporan. " ujar Ketua Fraksi NasDem Ahmad Ali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (17/9/2018).

Ali mengatakan pihaknya sudah memberikan somasi kepada Rizal Ramli untuk mencabut pernyataannya di stasiun televisi yang menyebut sejumlah impor barang berhubungan dengan Surya Paloh.

Namun, somasi tersebut tidak diindahkan.

Baca: Mendagri Peringatkan PNS yang Terjerat Kasus Korupsi: Mundur atau Diberhentikan

Karena itu, setelah melakukan pengkajian, DPP NasDem kemudian memutuskan untuk melaporkan Rizal Ramli.

"NasDem pada posisi ini tentunya melakukan langkah hukum setelah melalui beberapa proses, yaitu tiga hari lalu DPP sudah melakukan somasi kepada dia, Rizal untuk mecabut pernyataannya. Karena menurut kami pernyataan itu tidak patut untuk disampaikan, itu tuduhan yang tidak punya dasar," katanya.

Menurut Ali dilaporkannya Rizal Ramli bukan karena Surya Paloh atau NasDem anti kritik.

Menurutnya kritik yang disampikan sebaiknya berdasarkan data dan tidak menyerang secara personal.

Baca: Partai Koalisi Pendukung Prabowo-Sandiaga Tidak Diundang ke Acara Ulang Tahun ke-17 Partai Demokrat

Apalagi menurut Ali tidak ada hubungannya Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dengan Surya Paloh.

Jadi kebijakan impor murni merupakan urusan pemerintah.

"Intinya bahwa apa yang kita lakukan NasDem pada hari ini adalah salah satu juga upaya untuk melakukan pendidikan politik, bahwa kita boleh berpendapat, kita boleh mengkritik tapi kita juga harus brani bertanggungjawab apa yang sudah disampaikan. Ini sepatutnya untuk dipertanggunfjawablan pastinya," katanya.

Sebelumnya Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, Rizal dilaporkan mmenyusul pernyataannya dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV tanggal 4 September 2018 dan program Indonesia Business Forum di tvOne tanggal 6 September 2018.

"Melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Taufik di Polda Metro Jaya, Senin (17/9/2018).

Baca: Maruf Amin: Saya Mau Ngantor Sama Tim Kampanye Nasional

Taufik berujar, Rizal diduga menuding Surya Paloh terlibat dalam kebijakan impor gula, garam, dan beras pemerintah. Sebelum melakukan pelaporan, Taufik mengatakan sudah terlebih dulu melayangkan somasi terhadap Rizal Ramli.

Terutama untuk melakukan permintaan maaf juga mencabut pernyataannya itu dalam waktu 3x24 jam. Tapi, hingga batas waktu yang ditentukan, Rizal tak memberi jawaban hingga akhirnya dilaporkan.

"Sebenarnya kami telah memberikan waktu yang cukup bagi saudara Rizal Ramli untuk menyampaikan permintaan maaf dan mencabut pernyataannya," kata Taufik.

Menurut Taufik, sudah ada komunikasi dari pihak Rizal Ramli unuk meminta pertemuan membicarakan penyelesaian masalah.

"Pada prinsipnya kami tidak menutup komunikasi, tetapi kami sampaikan agar terlebih dahulu menjawab substansi dari somasi yakni mencabut pernyataan yang tidak benar terkait Bapak Surya Paloh,” kata Taufik

Dalam pelaporan itu, pihaknya menyertakan barang bukti berupa seluruh print out dari media cetak atas pernyataan Rizal baik di media TV Kompas dan tvOne. Kemudian rekaman suara di kedua acara stasiun televisi tersebut.

Laporan bernomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal: 17 September 2018. Dia diancam dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved