NasDem Tutup Pintu Mediasi Bagi Rizal Ramli Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Surya Paloh
Partai Nasional Demokrat menutup pintu mediasi bagi Rizal Ramli yang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem menutup pintu mediasi bagi Rizal Ramli yang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya mantan Meteri Koordinator bidang Maritim, Rizal Ramli dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau Tindak Pidana Bidang Informasi dan Transaksi Elekteonik terhadap Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.
Baca: Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bantah Terlibat Dalam Proyek PLTU Riau-1
"Kita tidak perlu beridilog lagi tapi substansinya dijawab dulu secara somasi substansi itu. Tapi sampai dengan hari ini, kemarin tidak ada lagi somasi itu tidak terjawab. Sehingga hari ini oleh partai memutuskan untuk pelaporan. " ujar Ketua Fraksi NasDem Ahmad Ali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (17/9/2018).
Ali mengatakan pihaknya sudah memberikan somasi kepada Rizal Ramli untuk mencabut pernyataannya di stasiun televisi yang menyebut sejumlah impor barang berhubungan dengan Surya Paloh.
Namun, somasi tersebut tidak diindahkan.
Baca: Mendagri Peringatkan PNS yang Terjerat Kasus Korupsi: Mundur atau Diberhentikan
Karena itu, setelah melakukan pengkajian, DPP NasDem kemudian memutuskan untuk melaporkan Rizal Ramli.
"NasDem pada posisi ini tentunya melakukan langkah hukum setelah melalui beberapa proses, yaitu tiga hari lalu DPP sudah melakukan somasi kepada dia, Rizal untuk mecabut pernyataannya. Karena menurut kami pernyataan itu tidak patut untuk disampaikan, itu tuduhan yang tidak punya dasar," katanya.
Menurut Ali dilaporkannya Rizal Ramli bukan karena Surya Paloh atau NasDem anti kritik.
Menurutnya kritik yang disampikan sebaiknya berdasarkan data dan tidak menyerang secara personal.
Baca: Partai Koalisi Pendukung Prabowo-Sandiaga Tidak Diundang ke Acara Ulang Tahun ke-17 Partai Demokrat
Apalagi menurut Ali tidak ada hubungannya Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dengan Surya Paloh.
Jadi kebijakan impor murni merupakan urusan pemerintah.
"Intinya bahwa apa yang kita lakukan NasDem pada hari ini adalah salah satu juga upaya untuk melakukan pendidikan politik, bahwa kita boleh berpendapat, kita boleh mengkritik tapi kita juga harus brani bertanggungjawab apa yang sudah disampaikan. Ini sepatutnya untuk dipertanggunfjawablan pastinya," katanya.
Sebelumnya Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, Rizal dilaporkan mmenyusul pernyataannya dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV tanggal 4 September 2018 dan program Indonesia Business Forum di tvOne tanggal 6 September 2018.
"Melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Taufik di Polda Metro Jaya, Senin (17/9/2018).
Baca: Maruf Amin: Saya Mau Ngantor Sama Tim Kampanye Nasional