Pemilu 2019
PKS Sebut 6 Angka Terakhir NIK DPT yang Ditutup KPU Tidak Berdasarkan UU Pemilu
"Mereka (KPU) mengambil keputusan itu berdasarkan pertimbangan yang tidak matang, tidak komprehensif," ujarnya di KPU, Jakarta Pusat.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengambilan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait perubahan ditutupnya empat angka terakhir menjadi enam dalam Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) Daftar Pemilih Tetap (DPT) dinilai politikus PKS Pipin Sopian, tidak berdasarkan Undang-Undang Pemilu.
"Mereka (KPU) mengambil keputusan itu berdasarkan pertimbangan yang tidak matang, tidak komprehensif," ujarnya di KPU, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).
Baca: Partai Demokrat Surabaya Usulkan Ada Penanda Khusus Bagi Bacaleg Eks Koruptor yang Maju Pileg 2019
Pipin mengatakan, partai politik akhirnya menjadi yang terdampak dari keputusan tersebut.
"Dampaknya kami tidak bisa menemukan kegandaan itu," tambahnya.
Selain itu, dampak lainnya dikatakan Pipin yakni parpol tidak bisa mengetahui potensi adanya pemilih yang belum cukup umur.
"Padahal sebelumnya, kami bisa menemukan pemilih yang belum cukup umur," pungkasnya.
"Ini konsekuensi logis dari NIK yang ditutup dari empat menjadi enam digit, dan berdampak pada cara penelusuran terkait data kegandaan," ujarnya.
Dirinya pun mencontohkan kesulitan yang terjadi jika enam angka NIK ditutup.
"Ketika kami mendapatkan hasil penelusuran yang dilakukan KPU, di mana ada orang NIK-nya berbeda tapi namanya dan tanggal lahirnya sama, yang berbeda nanti TPS-nya," ujarnya.
Untuk itu, Pipin menganjurkan akan lebih fair jika NIK dibuka semua dan partai diberikan otoritas.
"Kami nanti misalnya di bawah sumpah bahwa yang menelusuri ini tidak boleh membocorkan dan tidak boleh melakukan perbuatan kejahatan," pungkasnya