Pemilu 2019
Tidak Ada Jalan Lain, Masyarakat Diminta Tidak Pilih Caleg Mantan Napi Korupsi
Menyikapi ini, Peneliti Senior LIPI, Prof Syamsuddin Haris mengatakan semua pihak harus menghormati keputusan tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan keputusan eks narapidana korupsi tetap bisa mendaftar sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019.
Menyikapi ini, Peneliti Senior LIPI, Prof Syamsuddin Haris mengatakan semua pihak harus menghormati keputusan tersebut. Bahkan pemerintah sendiri, kata dia, tidak bisa berbuat apa-apa.
"MA kan bukan pemerintah, jangan dicampur aduk. MA itu bagian yudikatif, bukan bagian dari pemerintah," ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan MA itu, lanjut Syamsuddin, KPU akan melaksanakannya. Disaat yang sama, dia tetap berharap KPU mengimbau partai politik untuk tidak mengajukan caleg bermasalah.
Terlebih keluarnya keputusan MA itu, menurutnya telah menciderai rasa keadilan masyarakat. Pasalnya publik berhak mendapatkan caleg yang bersih.
"Kini satu-satunya cara yang bisa dilakukan, tidak ada jalan lain, selain masyarakat tidak memilih caleg mantan napi korupsi. Semuanya kembali ke pemilih," katanya.