Pemilu 2019
MA Izinkan Eks Koruptor Maju Jadi Caleg, Sandi: Biarkan Masyarakat yang Menilai
Sandiaga Uno menanggapi soal putusan MA yang memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi dan kejahatan lainnya jadi caleg.
Penulis:
Ria anatasia
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal cawapres Sandiaga Uno menanggapi soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi dan kejahatan lainnya mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg).
Menurutnya, polemik terkait boleh tidaknya eks koruptor menyalonkan diri sebagai caleg sudah terjawab melalui putusan itu.
Ia pun enggan berkomentar banyak terhadap persoalan tersebut.
"Menurut saya kalau sudah diputuskan MA, saya tidak mau masuk ke ranah hukum. Biarkan masyarakat yang menilai," ujar Sandi di Posko Melawai, Jakarta, Jumat (14/9/2018) malam.
"Hak-hak mereka sekarang sudah dijamin oleh undang-undang sudah diperbolehkan oleh MA. Berarti end of story," imbuhnya.
Baca: Mahkamah Agung Loloskan Mantan Koruptor Jadi Caleg, Ini Tanggapan KPK
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu mengaku tak keberatan dengan putusan MA. Ia berharap para kandidat di Pileg dan Pilpres 2019 berkompetisi secara jujur dan adil.
"Saya berharap pemilu berlangsung dan adil. Menghasilkan satu pemerintahan yang bisa membawa ekonomi bangsa menjadi lebih baik," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018).
MA memutuskan bahwa mantan narapidana kasus korupsi dan kejahatan lainnya dapat mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada pemilu.