Rencana Pemecatan PNS Terpidana Korupsi Dinilai Tidak Perlu Menunggu Akhir Tahun
Pengamat Politik dan Direktur Eksekutif Gajah Mada Analitika, Herman Dirgantara menegaskan perlunya Menteri Dalam Negeri agar segera memecat PNS/ASN y
Dikirimkan oleh Political Research and Consulting Gajah Mada Analitika
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik dan Direktur Eksekutif Gajah Mada Analitika, Herman Dirgantara menegaskan perlunya Menteri Dalam Negeri agar segera memecat PNS/ASN yang terbukti melakukan korupsi.
"Saya kira tidak ada alasan untuk menunda lagi pemberhentian ASN/PNS yang terbukti korup. Jumlahnya sudah ribuan, mau nunggu sampai Desember saya nilai itu tidak bijak. Negara kita makin digerogoti rayap korupsi, sudah seyogyanya Pak Menteri Dalam Negeri mengambil keputusan cepat." tegas Herman ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Baca: Seorang Wanita Menangis di Samping Mobil Hotman Paris, ‘Bang, Minta Lawyer, Saya Nggak Tahu Hukum’
Herman mengutarakan hal tersebut terkait dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang penegakan hukum bagi PNS terbukti korupsi. Lewat SKB itu, pemecatan para PNS yang sudah inkrah putusan hukumnya paling lama dilakukan pada Desember 2018.
"Kami berharap jangan ada kegalauan untuk segera menindaklanjuti pemberhentian tersebut" ucap Herman yang juga menjabat sebagai Wakil Sekjend Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (ISRI) ini.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut ribuan pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang terbukti korupsi dan putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah harus segera diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian itu setidaknya dilakukan paling lama pada akhir tahun ini.
Baca: Yonif PR 328 Kostrad Berikan Pengobatan Gratis Kepada Masyarakat
Awalnya Tjahjo menindaklanjuti pertemuan di KPK dengan menerbitkan surat edaran nomor 180/6867/SJ yang isinya memberhentikan dengan tidak hormat PNS/ASN yang terbukti korupsi dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Tjahjo dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.