Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Agendakan Pemeriksaan Terhadap Mantan Suami Tamara Bleszynski

Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan kepada mantan suami artis Tamara Bleszynski, Teuku Rafly Pasya.

Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006 hingga 2010.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Teuku akan dimintai keterangan untuk tersangka PT. Tuah Sejati.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT TS (Tuah Sejati)," ujar Febri, Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka pertama PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.

Ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dari kasus sebelumnya, yang menjerat empat orang.

Mereka adalah Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono; PPK Satuan Kerja Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy; Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani; serta Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.

Keempatnya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan dijatuhkan hukuman penjara berbeda-beda.

Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 313 miliar dalam pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ini.

Sementara, soal modus penyimpangannya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, menjelaskan ada tiga hal yang jadi indikasi KPK.

Pertama, soal penunjukan langsung, kedua ihwal yang sejak awal sudah dipersiapkan jadi pelaksana pembangunan, dan ketiga terakhir adanya penggelembungan harga dalam penyusunan Harga Pokok Satuan (HPS).

Dari dugaan korupsi ini, Nindya Karya, dan Tuah Sejati diduga menerima laba senilai Rp 94,58 miliar. Dengan rincian Nindya Karya menerima Rp 44,68 miliar, dan Tuah Sejati senilai Rp 49,90 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved