Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Bakal Periksa Dirut Pertamina terkait Kasus PLTU Riau-1

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati.

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM/SYAHRIZAL
Dirut Pertamina Nicke Widyawati 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati.

Rencananya, Nicke diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang menyeret tiga tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Nicke akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Perencanaan PT PLN (Persero).

"Hari ini direncanakan penjadwalan ulang untuk Nicke. Dia akan diperiksa untuk ES (Eni Maulani Saragih, red)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Selain Nicke, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan bos PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan.

Pemanggilan kedua saksi tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah mangkir alias tak hadir dari pemeriksaan sebelumnya.

"Saudara Samin akan diperiksa untuk IM (Idrus Marham)," ujar Febri.

Febri mengatakan, kesaksian kedua orang tersebut dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.

"Keterangan kedua saksi tersebut dibutuhkan dalam penyidikan yang sedang berjalan," kata Febri.

Dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1, ada tiga orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Eni diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsorsium proyek PLTU Riau-1. Saat melakukan pengembangan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka.

Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai 1,5 juta dollar AS dari Kotjo, jika perusahaannya berhasil memenangi proyek PLTU Riau-1. Eni sudah mengembalikan Rp 500 juta kepada penyidik KPK yang terkait dengan perkara yang menjeratnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved