Uang Suap Ketok Palu Anggota DPRD Jambi Dibagikan Dalam Tas Sekolah
Saksi Dodi Irawan, eks Kadis PU Jambi menceritakan dirinya yang dimintai proyek oleh Ketua DPRD Jambi, Komisi III, Banggar dan seluruh anggota DPRD.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggali soal sumber uang hingga pendistribusian uang suap "ketok palu" untuk anggota DPRD Jambi yang menyeret Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola menjadi tersangka dan kini duduk di kursi terdakwa.
Pada persidangan yang digelar Kamis (6/8/2017) kemarin, saksi Dodi Irawan, eks Kadis PU Jambi menceritakan dirinya yang dimintai proyek oleh Ketua DPRD Jambi, Komisi III, Banggar dan seluruh anggota DPRD.
Permintaan itu diteruskan Dody ke Zumi Zola selaku Gubernur Jambi. Zumi Zola meminta Dody
berkoordinasi dengan Apif, orang kepercayaan Zumi Zola.
Akhirnya digelarlah pertemuan di rumah Apif, disana turut hadir Dody dan Direktur PT Artha Graha Persada, M Imanudin alias Iim. Menurut Dody saat itu tidak ada pembahasan soal larangan memberi uang ke DPRD.
"Saya sampai duluan di rumah Apif, lalu Apif hubungi Iim untuk bergabung. Apif sampaikan untuk Syahbandar Rp 600 juta, Pak Zulman dia bilang minta Rp 750 juta dalam bentuk kompensasi proyek, Pak Humaidi Rp 650 juta. Untuk DPRD ada 51 orang dikali Rp 200 juta, pemberiannya bertahap. Semua itu sudah dicatat," tutur Dody di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Pakai Ilmu Sirep? Maling di Depok Sukses Bawa Kabur 2 Motor Sekaligus Plus STNK dan BPKB-nya!
Guna memenuhi uang suap untuk anggota DPRD, Apif memutuskan meminta bantuan dari rekanan yang mengerjakan proyek di Jambi. Seluruh rekanan namanya didata dan dihubungi untuk dimintai bantuan yang besarannya bervariasi.
Lanjut saksi lainnya, Basri dan Sendy yang adalah anak buah Iim mengakui beberapa kali menemani Iim mengambil uang dari para rekanan. Bahkan Basri mengaku ikut menyalurkan uang bagi anggota DPRD.
"Pak Iim minta saya beli 10 tas sekolah, lalu masing-masing diisi uang Rp 100 juta. Tas itu diberikan ke kusnindar, anggota dewan untuk dibagikan. Itu semua perintah Pak Iim," papar Basri.
Jaksa lanjut meminta penjelasan Iim soal uang disimpan di tas sekolah. Iim mengamini itu adalah ide dirinya untuk memudahkan pembagian uang suap.
"Itu saran dari saya sendiri, uang dimasukkan di tas sekolah. Biar enak baginya, satu tas isinya Rp 100 juta, pemberian ke DPRD dilakukan bertahap," imbuh Iim.