Senin, 29 September 2025

Diperkosa Kakak Kandung, Perempuan 15 Tahun yang Dijatuhi Hukuman Penjara Dibebaskan

Menurut Mirna Novita Amir, pengacara terpidana, penjara bukan tempat korban pemerkosaan.

Penulis: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Tribun Jambi
Tiga tersangka yang merupakan ibu dan dua anaknya yang menggugurkan kandungan dan membuang bayi hasil hubungan gelap mereka di kebun sawit. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja perempuan berinisial WA (15) di Jambi sempat dijatuhi hukuman penjara.

WA divonis hukuman enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian.

Hal tersebut dialaminya setelah menjadi korban pemerkosaan AR (18), sang kakak kandung.

Bayi hasil ulah bejat AR yang ia kandung pun diaborsi dan menjadikannya diputuskan bersalah.

SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>

Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan