Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Idrus Marham

Idrus Marham Mengaku Dirinya Kini Jadi Tersangka Kasus Suap PLTU Riau-1

Ia menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) KPK pada Kamis (23/8/2018) kemarin.

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Manan Menteri Sosial Idrus Marham 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Idrus Marham mengundurkan diri dari posisi Menteri Sosial. Idrus membenarkan bahwa pengunduran dirinya ini terkait statusnya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Idrus mengaku sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) KPK pada Kamis (23/8/2018) kemarin. 

"Kemarin sudah pemberitahuan dimulainya penyidikan. Namanya penyidikan sudah pasti tersangka," kata Idrus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/8/2018) siang. 

Setelah mengetahui dirinya tersangka, Idrus pun langsung menghadap Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan surat pengunduran diri. Ia mengaku tidak mau menjadi beban bagi Jokowi dan pemerintahannya. 

Idrus sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau, Rabu (15/8/2018). 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap. Eni ditangkap saat berada di rumah Idrus Marham

Politisi Golkar itu diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5% dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. 

Baca: Bappenas: Tahun 2045 Jumlah Penduduk Indonesia Berkisar 311-318,9 Juta

Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Reporter: Ihsanuddin

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul:  Mundur dari Mensos, Idrus Marham Akui Jadi Tersangka di KPK

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved