Senin, 6 Oktober 2025

Walikota Balikpapan Akan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Kasus Dana Perimbangan Daerah

Febri Diansyah mengatakan Rizal Effendi akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus tersebut yang merupakan mantan pejabat Kemenkeu.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Walikota Balikpapan Rizal Effendi pada Kamis (23/8/2018) terkait kasus mafia dana perimbangan daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2018.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan Rizal Effendi akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus tersebut yang merupakan mantan pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo (YP).

“Walikota Balikpapan akan diperiksa sebagai saksi bagi YP,” ungkap Febri di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Dalam kasus tersebut KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu YP, anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (AMN) serta Ahmad Ghiast dan Eka Kamaludin dari pihak swasta.

“Selain Walikota Balikpapan, KPK juga akan memeriksa A Jamaludin, Kabid Dinas Pendapatan Kota Tasikmalaya sebagai saksi yang sama,” imbuh Febri.

Baca: KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Bupati Sijunjung Yuswir Arifin

KPK juga akan memeriksa dua saksi bagi tersangka AMN hari ini, yaitu Direktur Dana Perimbangan Putut Harisatyaka dan Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Rukijo.

Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut KPK atas penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di rumah seorang pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan, Banten.

Dala penggeledahan itu KPK menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 1,4 miliar.

Selain menggeledah rumah di Graha Raya Bintaro, di saat yang sama KPK juga menggeledah rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN dan sebuah apartemen di Kalibata City, Jakarta Selatan yang diduga dihuni tenaga ahli khusus politisi PAN itu.

Para pihak yang ditetapkan tersangka itu diduga melakukan tindak pidana suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun 2018. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved