Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Suap dan Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Periksa Dua Saksi

"Akan ada dua saksi yang diperiksa untuk RIW. Dua orang tersebut adalah Roni Fauzan dan Silvi Agustina dari pihak swasta," tuturnya

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua saksi untuk terpidana Bupati non aktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RIW).

"Akan ada dua saksi yang diperiksa untuk RIW. Dua orang tersebut adalah Roni Fauzan dan Silvi Agustina dari pihak swasta," tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Jakarta, Senin (6/8/2018).

Febri mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk perkara suap terkait pemberian izin operasi perkebunan Kelapa Sawit serta gratifikasi sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sebelumnya, Politisi Partai Golkar itu juga telah dieksekusi Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Telah dilakukan eksekusi pada ‎RIW ke Lapas Pondok Bambu sejak Juli 2018," kata Febri, Jumat (3/8/2018) lalu.

Diketahui, Rita telah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap. Oleh majelis hakim, Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya pidana pokok, majelis ‎hakim juga menjatuhkan pidana tambahan bagi Rita berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana penjara.

Meski sudah menjalani pidana, namun Rita masih harus menjalani proses hukum ‎tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini masih berproses di KPK. Febri juga memastikan, terkait penyidikan dugaan TPPU masih terus dilakukan KPK. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved