Selasa, 7 Oktober 2025

Pilpres 2019

MK Gelar Sidang Perbaikan Terkait Pembatasan Masa Jabatan Presiden-Wakil Presiden

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat didampingi hakim konstitusi Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/GLERY LAZUARDI
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Senin (30/7/2018) haru ini, sidang mengagendakan perbaikan permohonan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Senin (30/7/2018) haru ini, sidang mengagendakan perbaikan permohonan.

Permohonan teregistrasi dengan nomor perkara 60/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Partai Perindo yang diwakili oleh Hary Tanoesoedibjo, selaku ketua umum dan Ahmad Rofiq, selaku sekjen.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat didampingi hakim konstitusi Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.

"Ini sidang panel kedua. Menerima perbaikan permohonan. Saudara, saya minta menyampaikan pokok perubahan dari permohonan," ujar Arief Hidayat, pada saat membuka sidang di gedung MK, Senin (30/7/2018).

Baca: Bahas Koalisi: SBY dan Prabowo Pagi Ini Kembali Bertemu, Kali Ini Busana Batiknya Tak Sama

Di kesempatan itu, tim kuasa hukum dari pemohon menyampaikan pokok perubahan dari permohonan.

Selain tim kuasa hukum dari pemohon, turut hadir pakar Hukum Tata Negara (HTN), Yusril Ihza Mahendra.

Baca: Andi Mallarangeng: AHY Mirip dengan Bung Karno dan Bung Hatta

Sebelumnya, Partai Perindo mengajukan uji materi syarat menjadi capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut pemohon pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved