Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2019

Gugat Masa Jabatan Cawapres di MK, JK Rendahkan Kenegarawanannya

Dia melanjutkan, dampak dari dikabulkannya gugatan tersebut bisa saja Jokowi menerima JK jadi cawapres.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Hendra Gunawan
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Jusuf Kalla 

Padahal sebagai wakil presiden JK justru harus memegang teguh konstitusi, bukan malah mengujinya.

"Seharusnya pak JK bisa menjaga Pancasila dan UUD," kata Bayu.

Senada dengan Bayu, Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai sikap JK yang terkesan ambisius ingin berkuasa kembali justru menurunkan kadar kenegarawanannya.

Meskipun Karyono mengakui bahwa hak JK untuk mengajukan Uji Materi ke MK sebagai pihak terkait terhadap gugatan Pasal 169 Huruf n UU No.7 Tahun 2017 yang diajukan Perindo.

Pengamat politik ini menambahkan, jika sebelumnya JK agak malu-malu mengungkapkan ambisinya, sekarang sudah mulai terbuka setelah dia menjelaskan alasan ingin maju kembali menjadi cawapres.

"Mungkin pak JK terinspirasi oleh Mahatir Muhammad dan Vladimir Putin", ungkap Karyono.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan