Pilpres 2019
Gugat Masa Jabatan Cawapres di MK, JK Rendahkan Kenegarawanannya
Dia melanjutkan, dampak dari dikabulkannya gugatan tersebut bisa saja Jokowi menerima JK jadi cawapres.
Penulis:
Yanuar Nurcholis Majid
Editor:
Hendra Gunawan
Padahal sebagai wakil presiden JK justru harus memegang teguh konstitusi, bukan malah mengujinya.
"Seharusnya pak JK bisa menjaga Pancasila dan UUD," kata Bayu.
Senada dengan Bayu, Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai sikap JK yang terkesan ambisius ingin berkuasa kembali justru menurunkan kadar kenegarawanannya.
Meskipun Karyono mengakui bahwa hak JK untuk mengajukan Uji Materi ke MK sebagai pihak terkait terhadap gugatan Pasal 169 Huruf n UU No.7 Tahun 2017 yang diajukan Perindo.
Pengamat politik ini menambahkan, jika sebelumnya JK agak malu-malu mengungkapkan ambisinya, sekarang sudah mulai terbuka setelah dia menjelaskan alasan ingin maju kembali menjadi cawapres.
"Mungkin pak JK terinspirasi oleh Mahatir Muhammad dan Vladimir Putin", ungkap Karyono.