Senin, 6 Oktober 2025

Pilpres 2019

Pramono Anung: Gubernur Jadi Capres Izin Presiden Sudah Ada di Undang-Undang

"Bagi bupati dan sebagainya itu 14 hari, jadi yang diatur detil itu, hanya masalah waktu," kata Pramono.

Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Sekretaris Kabinet Pramono Anung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018, merupakan turunan dari Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pramono menjelaskan, PP tersebut bukan hanya ditujukan kepada kepala daerah saja dalam mengajukan cuti atau izin kepada presiden‎ saat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Tetapi, ‎berlaku untuk wakil gubernur, bupati, menteri, DPR, maupun DPRD.

Baca: Jokowi Kunjungi Pasar Kranggan Jogja, Pedagang dan Pengunjung Minta Foto Bareng

Sehingga PP itu berlaku secara umum, termasuk presiden dan wakil presiden yang mengajukan cuti ketika akan berkampanye.

"‎Jadi UU No 7 Tahun 2017 memang mengamatkan kepada presiden untuk membuat PP dan itu turunan dari perintah undang-undang. Mungkin yang mengkritisi itu belum baca PP-nya," kata Pramono di kantornya, Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Pramono menegaskan, dikeluarkannya PP Nomor 32 Tahun 2018 bukan upaya untuk menghalangi seseorang pejabat negara untuk mencalonkan diri sebagai capres maupun cawapres dalam Pilpres 2019.

"‎Sama sekali enggak (menghalangi)," ucap Pramono.

Baca: Tuai Kritik, Area Rumput yang Pisahkan Halte Bus dengan Jalan Sudirman Dipugar

Menurutnya, ‎PP tersebut telah sejalan dengan Undang-Undang Pemilu dan pemerintah tidak menambah-nambahkan, hanya saja diatur lebih rinci.

Misalnya, tentang izin cuti 7 hari sebelum kampanye.

"Bagi bupati dan sebagainya itu 14 hari, jadi yang diatur detil itu, hanya masalah waktu," kata Pramono.

Pada 19 Juli 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani PP No 32 Tahun 2018, tentang tata cara cuti bagi pejabat yang akan berkampanye.

Baca: Divonis 9 Bulan Penjara, Tio Pakusadewo Mengaku Senang

Dalam PP tersebut, terdapat Pasal 29 yang mewajibkan kepala daerah untuk meminta izin kepada Presiden jika akan menjadi capres ataupun cawapres.

Adapun, bunyi Pasal 29, yaitu :

(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.

(2) Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (I).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved