Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2019

Permudah Verifikasi Caleg, KPU Minta Daftar Eks Napi Korupsi ke MA dan KPK

Dengan daftar tersebut, KPU akan lebih mudah mengetahui apakah bacaleg merupakan eks napi korupsi.

Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018). TRIBUNNEWS.COM/CHAERUL UMAM 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya telah meminta daftar eks napi korupsi kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan daftar tersebut, KPU akan lebih mudah mengetahui apakah bacaleg merupakan eks napi korupsi.

Akan tetapi, hingga saat ini permintaan itu belum mendapatkan jawaban dari kedua pihak yang bersangkutan.

"Kami sudah minta (ke MA dan KPK). Belum dijawab," ujar Arief, di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).

"Ya kalau dikasih jawaban itukan kita bisa tau daftarnya. Ya lebih mempermudah (proses verifikasi)," sambungnya.

Baca: KPU Verifikasi Administrasi Baceleg 2019 di Hotel Bintang Lima

Walaupun begitu, Arief memiliki cara lain untuk mengetahui status bacaleg apakah merupakan eks napi korupsi.

Adanya surat keterangan pengadilan dalam dokumen yang diserahkan pada saat pendaftaran bacaleg merupakan salah satu bukti.

"Bisa dilakukan dengan banyak cara, pertama dari dokumennya kan sudah kelihatan kalau dia menyerahkan ke kita," jelasnya.

"Kan ada syarat-syarat tuh mengurus surat keterangan dari pengadilan bahwa dia tidak sebagai mantan terpidana dan sebagainya," tukas Arief. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved