Senin, 29 September 2025

Hukuman Diperberat Jadi 15 Tahun, Nur Alam Ajukan Kasasi

Nur Alam divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3/2018). Sidang Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara tersebut beragendakan pembacaan putusan dengan tuntutan hukuman 18 tahun penjara yang diberikan oleh jaksa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam akan mengajukan kasasi atas vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memberatkan hukumannya menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, Nur Alam divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Hukuman Nur Alam Diperberat Jadi 15 tahun

‎Vonis Nur Alam pada tingkat banding, 15 tahun masih lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Nur Alam dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier satu tahun kurungan.‎

‎‎"Tentu saja (kami) akan kasasi," ujar kuasa hukum Nur Alam, Maqdir Ismail saat dihubungi wartawan, Jumat (20/7/2018).

Menurut Maqdir, vonis yang dijatuhkan pada tingkat banding tidak masuk akal.

Hukuman pada kliennya, kata Maqdir tidak bisa diterima jika pemberatan hukumannya menggunakan keterangan ahli yang bermasalah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan