Zumi Zola Terjerat Kasus
Zumi Zola Belum Akan Disidangkan, Ini Alasan KPK
Febri melanjutkan saat ini proses penyidikan dengan tersangka Zumi Zola masih dalam proses.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola dalam waktu dekat ini belum akan dilakukan pelimpahan ke tahap penuntutan untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor.
"Belum ada surat permintaan sidang yang kami sampaikan ke Pengadilan," tegas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (10/7/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan saat ini proses penyidikan dengan tersangka Zumi Zola masih dalam proses.
Penyidik KPK juga sedang melakukan pengembangan perkara untuk kasus suap yang sudah disidangkan sebelumnya.
Diketahui kabar persidangan gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola kembali terdengar. Tersangka dugaan gratifikasi di provinsi Jambi tahun 2017 ini kabarnya akan disidang di Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta.
Informasi yang diperoleh, surat penetapan sidang Zumi Zola akan disidangkan di Jakarta telah diterima oleh Pengadilan Tipikor Jambi melalui Pengadilan Negeri (PN) Jambi dari Mahkamah Agung (MA).