Senin, 6 Oktober 2025

Zumi Zola Terjerat Kasus

Zumi Zola Belum Akan Disidangkan, Ini Alasan KPK

Febri melanjutkan ‎saat ini proses penyidikan dengan tersangka Zumi Zola masih dalam proses.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Rabu (4/7/2018). KPK memperpanjang masa tahanan Zumi Zola sebagai tersangka penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola dalam waktu dekat ini belum akan dilakukan pelimpahan ke tahap penuntutan untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor.

‎"Belum ada surat permintaan sidang yang kami sampaikan ke Pengadilan," tegas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (10/7/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri melanjutkan ‎saat ini proses penyidikan dengan tersangka Zumi Zola masih dalam proses.

Penyidik KPK juga sedang melakukan pengembangan perkara untuk kasus suap yang sudah disidangkan sebelumnya.

Diketahui kabar persidangan gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola kembali terdengar. Tersangka dugaan gratifikasi di provinsi Jambi tahun 2017 ini kabarnya akan disidang di Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta.

Informasi yang diperoleh, surat penetapan sidang Zumi Zola akan disidangkan di Jakarta telah diterima oleh Pengadilan Tipikor Jambi melalui Pengadilan Negeri (PN) Jambi dari Mahkamah Agung (MA).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved