Sabtu, 4 Oktober 2025

Zumi Zola Terjerat Kasus

Lagi, KPK Tersangkakan Zumi Zola di Perkara Suap Ketok Palu RAPBD

Basaria Panjaitan mengatakan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 November 2017 lalu

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Rabu (4/7/2018). KPK memperpanjang masa tahanan Zumi Zola sebagai tersangka penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan status tersangka pada Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola yang diduga memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang untuk diberikan ke anggota DPRD Jambi.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 November 2017 lalu, ketika KPK menetapkan status tersangka pada anak buah Zumi Zola dan anggota DPRD Jambi.

Baca: Komjen Syafruddin: Jangan Sampai Dilaknat oleh Allah Menuduh Masjid Radikal

Mereka yakni Supriyono-Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, ‎Erwan Malik-Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan-Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi dan Saipudin-asisten daerah tiga Provinsi Jambi pada November 2017 silam.

Saat itu, KPK mengamankan uang Rp 400 juta sebagai barang bukti dari Supriyono terkait pengesahan RAPBD TA 2018. Uang ditujukan agar anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan atau "ketok palu" RAPBD.

"Dalam perkembangannya ditemukan bukti dugaan pemberian suap yang besar pada sejumlah pihak dan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Gubernur Jambi ZZ. Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan dengan tersangka ZZ," terang Basaria, Selasa (10/7/2018) ‎di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Zumi Zola disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Mencermati fakta-fakta di persidangan para tersangka sebelumnya dan didukung alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang bukti elektronik kata Basaria,‎ Zumi Zola diduga mengetahui dan setuju terkait uang ketok palu.

Dia juga meminta Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan dan Saipudin untuk mencari uang agar mendapat pengesahan RAPERDA APBD 2018 Jambi, serta melakukan pengumpulan dana dari kepala OPD-OPD dan pinjam pada pihak lainnya.

"Pengumpulan dana yang terkumpul diperuntukkan kepada anggota DPRD, dari dana terkumpul, ARN (Arfan) melalui orang kepercayaanya telah memberikan kepada sejumlah anggota DPRD sekitar Rp 3,4 miliar," ucap Basaria.

Selama proses berjalan, tambah Basaria KPK telah menerima pengembalian uang dari pihak yang telah menerima yaitu uang yang dialokasikan untuk tujuh anggota DPRD sejumlah total Rp 700 juta. Uang tersebut menjadi alat bukti dan dititipkan dalam rekening penampung KPK.

Sebelumnya, Zumi Zola telah dijerat dan ditahan sebagai tersangka gratifikasi dari proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Uang yang dikumpulkan itu kemudian digunakan sebagai uang ketok palu untuk anggota DPRD Jambi.

Baca: Demokrat Tidak Akan Mempermasalahkan Jika TGB Duet Bareng Jokowi dalam Pilpres 2019

Atas perkara ini, Basaria berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para pejabat di Jambi ataupun daerah lainnya agar kembali mengingat sumpah jabatan yang diucapkan saat pelantikan.

"Seluruh penyelenggara negara kami harap mengingat bahwa seluruh uang yang dikelola baik di pusat ataupun daerah adalah uang rakyat sehingga kita wajib mengelolanya secara hati-hati dan memprioritaskan kepentingan masyarakat untuk diberikan pelayanan," tambah Basaria.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved