Selasa, 7 Oktober 2025

Zumi Zola Terjerat Kasus

KPK Akan Periksa 33 Saksi Terkait Kasus Suap Zumi Zola

Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola tidak hanya menyandang status tersangka gratifikasi terkait proyek di Pemerintah Provinsi Jambi.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola tidak hanya menyandang status tersangka gratifikasi terkait proyek di Pemerintah Provinsi Jambi.

‎Selasa (10/7/2018) sore, KPK kembali menetapkan status tersangka kepada Zumi Zola yang diduga memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang untuk diberikan kepada anggota DPRD Jambi.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 November 2017 lalu.

Baca: Jusuf Kalla Minta Pemimpin Daerah untuk Memajukan Ekonomi Masyarakat Agar Perdamaian Terwujud

Dimana KPK menetapkan status tersangka kepada anak buah Zumi Zola dan anggota DPRD Jambi.

Mereka yakni Supriyono Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, ‎Erwan Malik Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan Saipudin asisten daerah 3 Provinsi Jambi pada November 2017 silam.

Dimana saat itu, KPK mengamankan uang Rp 400 juta sebagai barang bukti dari Supriyono terkait pengesahan RAPBD TA 2018.

Baca: Din Syamsuddin Merasa Tersanjung Namanya Masuk Bursa Calon Wakil Presiden

Uang ditujukan agar anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD.

‎Mencermati fakta-fakta dalam persidangan para tersangka sebelumnya dan didukung alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang bukti elektronik, kata Basaria,‎ Zumi Zola diduga mengetahui dan setuju terkait uang ketok palu.

Dia juga meminta Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan dan Saipudin untuk mencari uang agar mendapat pengesahan RAPERDA APBD 2018 Jambi, serta melakukan pengumpulan dana dari kepala OPD-OPD dan pinjam kepada pihak lainnya.

Baca: PDIP Sebut Cak Imin Tak Masuk Kantong Jokowi Sebagai Cawapres, PKB: Mandat Kiai Harga Mati

"Pengumpulan dana yang terkumpul diperuntukkan kepada anggota DPRD, dari dana terkumpul, ARN (Arfan) melalui orang kepercayaanya telah memberikan kepada sejumlah anggota DPRD sekitar Rp 3,4 miliar," ucap Basaria.

Sebelum menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka dalam kasus suap, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari anggota DPRD Jambi dan unsur pejabat Provinsi.

"Tidak lanjut dari kasus suap, dalam minggu ini direncanakan sekitar 33 saksi akan diperiksa di Jambi," ungkap Basaria.

Atas perbuatannya dalam perkara suap, Zumi Zola disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

‎Selama proses berjalan, tambah Basaria KPK telah menerima pengembalian uang dari pihak yang telah menerima yaitu uang yang dialokasikan untuk tujuh anggota DPRD sejumlah total Rp 700 juta. Uang tersebut menjadi alat bukti dan dititipkan dalam rekening penampung KPK.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved