Kwik Kian Gie Sebut Sjamsul Nursalim Tergolong Obligor Tidak Koperatif
Kwik Kian Gie menilai saat itu Sjamsul Nursalim tidak mau bertanggung jawab atas bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang telah diserahkan pemerintah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Kwik Kian Gie menyebut Sjamsul Nursalim, pemegang saham pengendali BDNI merupakan obligor yang tidak koperatif.
Hal ini disampaikan Kwik Kwian Gie saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/7/2018) untuk terdakwa Syafruddin, mantan Kepala BPPN.
Baca: Kwik Kian Gie Sebut Megawati Perintahkan Yusril Buat Draf SKL BLBI
Kwik Kian Gie menilai saat itu Sjamsul Nursalim tidak mau bertanggung jawab atas bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang telah diserahkan pemerintah.
"Sjamsul Nursalim termasuk yang tidak koperatif," singkat Kwik Kian Gie.
Kwik Kian Gie menjelaskan Sjamsul Nursalim tidak menandatangani kesepakatan personal guarantee.
Di perkara BLBI, Sjamsul Nursalim harusnya menjadi penanggung atau penjamin yang mewakili badan hukum selaku obligor.
Baca: Usai Pertemuan dengan Menteri Rini, Pilot Garuda: Bu Rini Akan Coba Jalan Terbaik
Masih menurut Kwik Kian Gie, Sjamsul Nursalim memiliki harta dan aset yang cukup besar.
Apabila ada personal guarantee maka kata Kwik Kian Gie pertanggungjawaban dana BLBI masih bisa dimintakan kepada Sjamsul.