Senin, 6 Oktober 2025

Pemilu 2019

PDIP: Mengusung Mantan Napi Koruptor Sebagai Caleg Merugikan Partai

Jadi persoalan kemarin itu pertanyaan apakah ini bertentangan dengan Undang-undang atau tidak

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan polemik soal Peraturan KPU ( PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten yang memuat larangan mantan Napi Korupsi ikut Pemilihan Legislatif bukan perosalan mendukung atau tidak mendukung koruptor.

Yang menjadi persoalan menurutnya adalah aturan tersebut bertentang dengan aturan di atasnya yakni Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu .

"Jadi persoalan kemarin itu pertanyaan apakah ini bertentangan dengan Undang-undang atau tidak, bukan soal kita dukung koruptor atau tidak karena itu tak menguntungkan partai. Sehingga ini sebenarnya menyangkut problem perundang-undangan," kata Andreas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (4/7/2018).

Ia mengatakan PDIP pasti menjaring bakal calon legislatif yang akan diusung dalam pemilihan legislatif seselektif mungkin dengan pertimbangan kapabilitas, elektabilitas, dan intregitas. Mengusung mantan Napi sebagai Caleg menurutnya pasti sangat merugikan partai.

"Sementara Parpol sebenarnya menghendaki Calegnya punya kredibilitas baik," katanya.

Menurut Andreas mantan Napi Korupsi pasti gugur ssat pendaftaran Caleg. Pasalnya setiap orang yang akan mendaftar harus melampirkan pernyataan tidak pernah terlibat kasus pidana. Surat pernyataan tersebut harus disertakan bukti dari pengadilan.

"Itu otomatis. Kalau dia pembohongan ya otomatis gugur," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved