Status Ojek Online Ditolak MK, Said Iqbal Mau Gugat Presiden Jokowi
"Siapa yang digugat? Presiden, Wakil Presiden, Menteri Perhubunga, Menteri Ketenagakerjaan, dan menkominfo serta Ketua DPR."
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Aksi Transportasi Online (KATO) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia berencana akan mendaftarkan gugatan Citizen Lawsuite ke Pengadilan Jakarta Pusat menyusul tidak diakuinya sepeda motor sebagai angkutan umum sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Seorang Pria Di Tangerang Tewas Setelah Menenggak Racun yang Sempat Dikiranya Air Mineral
Yang mereka sasar untuk digugat adalah Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Ketua DPR Bambang Susatyo.
Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Presiden KSPI Said Iqbal di LBH Jakarta pada Minggu (1/7/2018).
"Siapa yang digugat? Satu Presiden. Dua Wakil Presiden. Tiga Menteri Perhubungan. Empat Menteri Ketenagakerjaan. Lima menkominfo. Enam Ketua DPR," kata Said Iqbal.
Isi dari gugatan yang akan didaftarkan tersebut ada dua, yaitu menyatakan enam orang tersebut bersalah karena tidak melindungi pengemudi ojek online dan meminta mereka untuk melindunginya dengan cara memberikan pengakuan sepeda motor sebagai alat angkutan umum.
"Gugatannya sederhana. Menyatakan Pemerintah bersalah. Enam orang ini bersalah. Tidak melindungi pengemudi Gojek Online. Dua meminta untuk melindunginnya dengan cara pengakuan sepeda motor sebagai alat angkutan umum. Hanya itu dua gugatan," kata Iqbal.
Menurutnya, pengakuan bahwa sepeda motor juga angkutan umum dapat memberikan dampak terhadap keselamatan dan kesejahteraan para pengemudi Ojek Online yang diklaimnya sudah berjumlah sekitar 1 juta orang di seluruh Indonesia.
Jika sepeda motor telah diakui menjadi angkutan umum maka pihaknya akan mendorong agar perusahaan penyedia aplikasi seperti Gojek dan Grab berubah menjadi perusahaan transportasi.
Sehingga perusahaan tersebut dapat memberikan jaminan keselamatan dan kesejahteraan kepada para pengemudinya.
Jika gugatan tersebut gagal, maka KSPI akan melakukan upaya politik dengan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk Panitia Kerja dan Panitia Khusus untuk mendorong pemerintah mengakui bahwa sepeda motor adalah angkutan umum.
Tidak hanya itu, Iqbal juga mengancam akan mengkampanyekan para pengemudi ojek online dan pengguna jasanya untuk tidak memilih Jokowi sebagai Presiden pada Pilpres 2019 mendatang.
"Ya tentu kami kampanye kan pemilihan presiden, presiden jokowi tidak memberikan perlindungan kepada para pengemudi ojol dan pengguna ojol itu puluhan juta loh anda kita semua pengguna ojol, ya kita kampanye kan. jangan pilih presiden seperti ini gilaran tka bikin pilpres, giliran melindungi Wrga negara sendiri gak mau bikin perpres sudah itu saja," kata Iqbal.
Meski demikian, ia belum tahu kapan kampanye itu akan dilangsungkan.
Iqbal juga mengatakan akan kembali mengajukan uji mater ke MK dengan para penggugat dan pasal yang berbeda terkait pengakuan sepeda motor sebagai angkutan umum.