Jumat, 3 Oktober 2025

Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Persetujuan Berlayar di Danau Toba

Junaidi menjelaskan SPB tersebut sebagai upaya meningkatkan keselamatan pelayaran usai tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun

Editor: Fajar Anjungroso
Tribun Medan/Arjuna Bakkara
Jimmy Sidauruk menarik tali jangkar ke dalam kapal di Perairan Danau Toba, Minggu (24/6/2018) untuk mencari para korban, termasuk abang kandungnya yang ikut hilang pada karamnya KM Sinar Bangun di Perairan Danau Toba Senin (18/6/2018). TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan petunjuk pengawasan penertiban Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal yang berlayar di Perairan Danau Toba, Sumatera Utara.

Petunjuk Pengawasan Penerbitan SPB diumumkan melalui Surat Edaran nomor KL.202/1/14/DN-18 tanggal 25 Juni 2018 yang ditujukan untuk para pemilik atau operator kapal dan nakhoda kapal di Danau Toba.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Junaidi menjelaskan SPB tersebut sebagai upaya meningkatkan keselamatan pelayaran usai tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di Danau Toba.

"Untuk itu kami keluarkan surat edaran SPB agar masing-masing pihak baik pemilik maupun operator kapal dan nakhoda mengerti apa yang harus dipenuhi sebelum SPB diterbitkan," ujar Junaidi melalui keterangan resminya, Rabu (27/6/2018).

Baca: TPS Tempat Rahmad Effendi Nyoblos Disambangi Penyelenggara Pemilu Luar Negeri

Adapun selama ini SPB kapal-kapal yang berlayar di Danau Toba diterbitkan oleh petugas pemegang fungsi keselamatan pelayaran angkutan sungai dan danau pada Dinas Provinsi atau Kabupaten atau Kota setempat.

Kemudian nantinya, pemilik kapal ke petugas pemegang fungsi keselamatan pelayaran angkutan sungai dan danau pada Dinas Provinsi atau Kabupaten atau Kota setempat hanya untuk surat permohonan.

Setelah itu Nakhoda harus membuat surat pernyataan (master sailing declaration) yang ditandatangani sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 82 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SPB.

Nakhoda juga harus melampirkan surat-surat kapal dan manifes serta daftar penumpang sebelum penerbitan SPB.

Junaidi juga menegaskan para pemilik kapal dan nakhoda wajib memastikan perlengkapan keselamatan dan alat pemadam kebakaran tersedia di dalam kapal dan memastikan cuaca sebelum berlayar.

"Nakhoda segera melaporkan kepada petugas bila ditemukan kondisi kapalnya tidak laik layar dan menunda keberangkatan jika cuaca tidak memungkinkan untuk berangkat dan faktor kelaikan kapal tidak terpenuhi," kata Junaidi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved