KM Sinar Bangun Karam di Danau Toba
Kapolri: Empat Orang Sudah Jadi Tersangka Kasus Tenggelamnya KM Sinar Bangun
"Mereka merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pemeriksaan pelayaran. Namun, tidak terlaksana,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menjelaskan pihaknya sudah menetapkan empat orang tersangka atas kejadian tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara.
Empat orang tersebut, di antaranya nahkoda yang juga pemilik kapal berinisial PSS, regulator Pelabuhan Simanindo berinisial KS.
Baca: Sejumlah Pemimpin Dunia Ucapkan Selamat Kepada Erdogan
Kemudian Kepala Pos Pelabuhan berinisial GP dan tersangka RS yang merupakan Kepala Bidang ASDP Kabupaten Samosir.
Baca: Anies Baswedan Siap Dukung Pengaman Pilkada Serentak 2018 di Mahkamah Konstitusi
"Mereka merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pemeriksaan pelayaran. Namun, tidak terlaksana," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/6/2018).
Dia menjelaskan, apabila di kemudian hari, terjadi kejadian serupa, maka tidak hanya nahkoda dan pemilik kapal yang menjadi tersangka.
Baca: Seorang Pria Berinisial MR Ditemukan Tak Bernyawa dan Tanpa Busana di Koja
Tetapi juga mereka yang mengawasi.
Ia berharap dengan kejadian tersebut menjadi momentum perbaikan bagi jajaran angkutan sungai dan danau juga penyeberangan, terutama di daerah.
"Jadi, ketika naik kapal, keselamatan masyarakat bisa terjamin," katanya.