Minggu, 5 Oktober 2025

Ronny Yakin Herman Herry Adalah Pelaku Pengeroyokan

Kuasa hukum Ronny Yuniarto Kosasih, Febby Sagita mengatakan kliennya meyakini bahwa anggota DPR RI Fraksi PDI-P Herman Hery merupakan pelaku penganiay

Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Kuasa hukum korban, Febby Sagita (kiri), istri korban, dan korban Ronny Kosasih Yuliarto (memakai topi hitam) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ronny Yuniarto Kosasih, Febby Sagita mengatakan kliennya meyakini bahwa anggota DPR RI Fraksi PDI-P Herman Herry merupakan pelaku penganiayaan terhadap dirinya di Jalan Arteri Pondok Indah.

Keyakinan itu, kata Febby, berawal dari foto mobil dan nomor polisi mobil Rolls Royce hitam milik Herman.

Baca: Menhub Janji Optimalkan Pencarian Korban Tenggelamnya KM Sinar Bangun

"Ini mau kami tambahkan, kenapa kami berasumsi pelaku adalah Herman Hery dikarenakan mobilnya," ujar Febby di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2018).

Febby mengatakan, setelah mengetahui jenis mobil dan nomor polisi, pihaknya mencari pemilik mobil tersebut menggunakan sejumlah aplikasi milik Polri. Selain itu, Ronny yang juga ikut dalam komunitas otomotif meminta bantuan rekan-rekannya.

Mobil Rolls Royce, kata Febby, cukup mudah dilacak karena tidak banyak warga Jakarta yang memilikinya.

Setelah mengetahui pemiliknya merupakan Herman Hery, pihaknya kemudian mencari foto Hery yang kemudian dikonfirmasi kepada Ronny dan istrinya yang juga berada di lokasi saat pengeroyokan berlangsung.

Baca: Dua Hari Sebelum KM Sinar Bangun Tenggelam, Tetangga Korban Mimpi Lihat Pusaran Air

Setelah dicocokkan, Ronny dan istrinya yakin bahwa Hery merupakan terduga pelaku yang melakukan pengeroyokan. Ronny akhirnya memutuskan untuk melaporkan Hery ke polisi.

"Setelah kami cari foto Herman Hery dan konfirmasi kepada korban dan istrinya apakah ini (Herman Hery) orangnya, 100 persen mereka yakin," ujar Febby.

Dari keterangan Ronny, dugaan pengeroyokan berawal saat Ronny meminta penjelasan polisi kenapa hanya mobil miliknya yang ditilang karena masuk jalur bus transjakarta di Jalan Arteri Pondok Indah, Minggu (10/6/2018).

Adapun mobil Rolls Royce bernopol B 88- TT yang dikendarai Hery tidak ditilang padahal melakukan tindakan serupa.

Tanpa sebab yang jelas, Hery melakukan pemukulan terhadap Ronny. Kuasa hukum Hery membantah tuduhan itu dan menyebut kliennya sedang berada di luar negeri saat hari kejadian.

Kuasa hukum Hery akan melaporkan balik Ronny karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.

Berita ini dipublikasikan oleh Kompas.com, dengan judul: 

Pelapor Yakin Anggota DPR Herman Hery adalah Pelaku Pengeroyokan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pelapor Yakin Anggota DPR Herman Hery adalah Pelaku Pengeroyokan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved