Dua Koper Besar Angkut Nota Pembelaan Fredrich Yunadi
Mantan pengacara terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto, Fredrich Yunadi menjalani persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
“Penasehat hukum saya sudah sampaikan surat kepada yang mulia majelis hakim agar pembacaan ditunda karena kami baru menyelesaikan 602 lembar nota pembelaan,” ungkap Fredrich saat itu.
Jaksa penuntut hukum mengajukan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara kepada Fredrich karena diduga mengkondisikan terpidana kasus korupsi KTP-el, Setya Novanto agar tidak bisa diperiksa KPK dengan diagnosis penyakit hipertensi usai mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat.
Ia juga diduga meminta dokter Bimanesh Sutardjo untuk mengatur skenario perawatan Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Fredrich diduga melanggar Fredrich Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.