Selasa, 7 Oktober 2025

Anggota DPR Herman Hery Dilaporkan ke Polisi, Ini Kata Kuasa Hukum Pelapor

Saat itu, Ronny bersama istri dan anaknya ditilang polisi lantaran mobil yang mereka kendarai masuk jalur busway

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Anggota DPR Herman Hery Dilaporkan ke Polisi, Ini Kata Kuasa Hukum Pelapor
tribunnews.com/novemy leo
Herman Hery, anggota komisi III DPR RI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ronny Yuniarto Kosasih melaporkan anggota Komisi III DPR Herman Hery ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan pengeroyokan.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Ronny yakni Febby Sagita. Febby mengatakan awal mula permasalahan terjadi pada Minggu (10/6) lalu.

Saat itu, Ronny bersama istri dan anaknya ditilang polisi lantaran mobil yang mereka kendarai masuk jalur busway, di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Ronny merasa heran dan mempertanyakan sikap polisi lantaran Herman yang berada dibelakangnya tak ditilang seperti dirinya.

"Awalnya korban itu ada di dalam (jalur, -red) busway kemudian ditilang. Di belakang mobil korban itu adalah mobil terduga pelaku Pak Herman Heri ya dengan mobil Rolls Royce Phantom B 88 NTT," ujar Febby ketika dikonfirmasi, Kamis (21/6/2018).

Namun, polisi mengatakan bahwa temannya telah menilang Herman. Ronny yang merasa tak ada polisi yang menilang kembali bertanya. Menurut Ronny, kata Febby, polisi yang bertugas saat itu hanyalah dua orang.

Perdebatan pun terjadi antara polisi dan Ronny, tatkala itulah Herman dan ajudannya keluar dari dalam mobil dan Febby menyebut yang bersangkutan melakukan penganiayaan pada kliennya.

"Tidak lama dari mobil keluar Pak Herman Heri dan ajudannya dan kemudian dengan arogan dan sombong bilang 'mau apa kamu', langsung pakai tangan ke muka korban," jelasnya.

Ia menjelaskan kliennya pun refleks membalas Herman. Akan tetapi, ajudan Herman turut melakukan penganiayaan yang membuat kliennya jatuh di jalur busway.

Istri Ronny yang melihat hal itu, turun untuk melerai, namun juga ikut dipukul. Kedua anak korban, lanjutnya, menangis di dalam mobil lantaran melihat orang tuanya dianiaya.

Setelah kejadian itu, Ronny melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan Ronny tertuang dalam tanda bukti lapor bernomor LP/1076/VI/2018/RJS tanggal 11 Juni 2018. Namun lantaran mendekati hari raya Idul Fitri, proses tindak lanjut dari polisi baru dijadwalkan hari ini, Kamis (21/6).

Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews.com telah mencoba menghubungi pihak Herman untuk meminta konfirmasi mengenai hal ini. Namun pihak Herman tak menjawab panggilan telepon.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved